NTB PROV

Isu Kesejahteraan dalam Pusaran Sengketa Informasi

NTB PROV

Kebutuhan beras, bibit, pupuk, pasar, jalan, air minum dan anggaran desa adalah perkara nyata yang banyak mengisi sidang sengketa informasi di ruang sidang Komisi Informasi (KI) NTB. Lainnya adalah soal kesehatan dan pendidikan dasar yang seluruhnya, secara langsung mempengaruhi kehidupan setiap orang. Tahun 2019 saja, tercatat 21 kasus yang sebagian besarnya menggugat isu kesejahteraan.

Penyelenggaraan kebutuhan kebutuhan tersebut oleh badan public atau pemerintah dinilai menghambat kesejahteraan karena dianggap tidak memenuhi hak dan kepentingan masyarakat akibat tidak tersedianya informasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan kebutuhan dasar tersebut.

Hal itu dikatakan Hendriadi, Ketua KI NTB dalam Diskusi Publik bertajuk Pemerintahan Terbuka untuk Kesejahteraan di Hotel Lombok Raya (Kamis, 17/10) untuk mengawal amanat undang undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public. Sebagai lembaga negara independent yang mengurusi informasi, pihaknya berdiri di tengah untuk memastikan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan pembangunan dapat tercapai dan menjaga pemerintahan sebagai penyelenggara hajat hidup masyarakat tetap terbuka dan transparan.

“Pemberian informasi tidak semata untuk menggugurkan kewajiban pemerintahan terbuka tapi pemberian informasi yang benar, berkualitas (transparan dan akuntabel) dan sesuai kebutuhan masyarakat jauh lebih bermanfaat untuk didayagunakan memperbaiki kehidupan dan kondisi kesejahteraan masyarakat sendiri”, jelas Hendri.

Oleh sebab itu lanjut Hendri, formulasi pemerintahan terbuka yang mensejahterakan tersebut adalah menyediakan, memberikan dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat sebagai kewajiban yang penting dan kaya manfaat. 

Sesuai UU KIP, KI NTB berfungsi menjalankan undang undang dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi public dan menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi dan ajudikasi. 
Terobosan lain adalah menjadikan isu dmokratisasi ekonomi dan daya saing global untuk mendorong keterbukaan pemerintah soal ekonomi dan sumber daya alam. Instrumen ini kerap menjadi mainstream dalam setiap agenda advokasi dan sosialisasi KI NTB.

Meningkatknya angka sengketa informasi yang berkaitan dengan kesejahteran di KI NTB, jelas Hendri harus mampu merubah suasana kebatinan pemerintah yang masih dinilai berjarak dengan isu kesejahteraan menjadi lebih baik jika telah menjalankan prinsip pemerintahan terbuka dengan benar.

“Diperlukan terobosan yang sederhana tapi konkrit. Misalnya dengan memperkuat peran, fungsi dan ketelibatan KI dalam agenda pembangunan mulai dari proses hingga evaluasinya”, kata Hendri. 

Terobosan lain yang bisa dilakukan adalah memanfaatkan teknologi untuk layanan informasi yang cepat, tepat mudan dan murah. Hal ini senada dengan yang dikatakan Ridwansyah, Asisten II Setda NTB bahwa pemerintah prvinsi tengah mengembangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang telah ada dengan menambahkan aplikasi system informasi Balance Score Card berbasis aplikasi untuk pengukuran kinerja internal maupun penyediaan informasi di situs laman daring masing masing organisasi perangkat daerah yang ada.

“Untuk informasi dua arah ada NTB Care, aplikasi pengaduan yang seketika menerima aduan apa saja dari masyarakat”, kata Ridwansyah. (jm – timedia)

NTB PROV
Diskominfotik NTB © 2019 All rights reserved.

Membangun Nusa Tenggara Barat Gemilang

by Dinas KOMINFOTIK NTB

Link Penting

BPS NTB KADARING SIBI (Kamus dalam Jaringan Sistem Isyarat Bahasa Indonesia)

Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat: Jalan Pejanggik No. 12
Mataram, Nusa Tenggara Barat - 83122

Monday - Friday: 07:30 - 16:00 Saturday, Sunday: Closed
0370-622373