Koreksi Waktu Pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Diberitahukan dengan hormat, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 728 Tahun 2019, Nomor : 213 Tahun 2019, Nomor : 01 Tahun 2019, disebutkan bahwa Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942 yang jatuh pada hari Rabu, 25 Maret 2020 dinyatakan sebagai libur Nasional tahun 2020.
Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal (11) ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 Masa Pendaftaran dibuka selama 10 (sepuluh) hari kerja, maka kegiatan Pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat semula dijadwalkan berlangsung tanggal 12-25 Maret 2020 dikoreksi menjadi 12-26 Maret 2020.
Demikian yang dapat disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Berita Terbaru
Lihat SemuaSekda NTB : Lobar Bisa Jadi Best Practice Proyek PJU
by Bidang IKP / 21 Jan 2021
Gubernur NTB Dukung MUI Bangun Ekonomi Umat
by Bidang IKP / 21 Jan 2021