Hasil Seleksi Administrasi Anggota Komisi Informasi Provinsi NTB

Berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi dan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor : 555 - 104 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Selesi Anggota Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat, Tim Seleksi berkewajiban melaksanakan seleksi administrasi terhadap calon Anggota Komisi Informasi Provinisi dan mengumumkan hasil seleski administrasi dimaksud.
Dokumen : Hasil Seleksi Administrasi Anggota Komisi Informasi Provinsi NTB