NTB PROV

Gubernur NTB Berikan Jawaban Atas 4 Jenis Raperda Prakarsa Eksekutif

NTB PROV

Mataram - Gubernur Provinsi NTB Dr. Zulkieflimansyah, S.E., M.Sc yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si memberikan tanggapan dan jawaban terhadap 4 (empat) jenis Raperda Prakarsa Gubernur NTB, antara lain Raperda tentang perubahan atau peraturan daerah nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) provinsi NTB Tahun 2019 – 2023, Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan pemukiman, Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi NTB tahun 2020 – 2040.

Dalam rapat yang digelar di Kantor DPRD Provinsi NTB, Jumat (11/09). Sebanyak 9 fraksi yang memberikan tanggapan terhadap perubahan RPJMD 2019 – 2023 hasil dari rapat paripura ke 2 pada Kamis lalu, di antaranya  Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Gerakan Indonesa Raya (Gerindra), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Berikutnya Fraksi  Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Nasional Demokrasi (Nasdem), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan terakhir adalah Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat (BPNR).

Menanggapi Mengenai perubahan RPJMD 2019 – 2023, fraksi Golkar  memertanyakan apakah melalui perubahan ini dapat memberikan jawaban terhadap ketimpangan ekonomi antar wilayah dan antar kelompok, tanggapan umum yang disampaikan oleh fraksi partai Golkar.

Gubernur NTB menanggapi  “Indeks ini merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur ditribusi kekayaan atau pendapatan antar wilayah atau antar kelompok, nilai indeks ini berkisar antara 0,00 sampai dengan 1,00 semakin mendekati 0,00 berarti distribusi pendapatan semakin merata, sedangkan semakin mendekati 1 berarti ketimpang” tuturnya.

Selanjutnya dari PAN mengenai indikator pengentasan kemiskinan serta  program dan kegiatan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Prov. NTB dalam pengentasan kemiskinan. “Dalam kurun waktu pada tahun 2015 sampai dengan 2019 tingkat kemiskinan di Provinsi NTB menurun dari 17,10% tahun 2015 menjadi 13,68% pada tahun 2019 atau arat – rata turun 0,66% pertahun” tuturnya.

Miq Gita juga menjelaskan berbagai program unggulan untuk percepatan penanggulangan kemiskinan di NTB antara lain melawan kemisikanan dari Desa NTB SDiGs Centre, Generasi Emas NTB, Revitalisasi Posyandu, Rumah Layak Huni, Air bersih untuk semua, Spam Regional, NTB Zero Waste, Pertanian lestari, BUMDES Maju, Rumah Investasi, Penataan 99 Desa Wisata, KEK Mandalika, Agrebisnis Agre Industri dan UMKM Bersaing.

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Pemukiman mempertanyakan payung kerangka regulasi untuk pembangunan serta diharapkan Perda ini dapat fokus pada kepentingan masyarakat yang berpenghasilan rendah untuk dapat memenuhi kebuthan mendapatkan rumah layak huni dengan harga yang terjangkau.

“Payung regulasi untuk pembangun dan pengelolaan hutan sudah diatur dengan peraturan tersendiri yakni peraturan daerah no. 14 tahun 2019 tentang pengelolaan hutan sementara itu terkait tentang raperda yang penyelenngaran perumahan dan Kawasan permukiman telah dilakukan harmonisasidengan peraturn perundang - undagan ayng baik vertical maupun horizontal” ungkapnya.

Fraksi Partai Golkar dan PAN memberikan arahan terhadap Raperda pengelenggaran  kearsipan agar dapat memberikan pedoman yang efektif dalam penyelenggaraan kegiatan kearsipan baik yang penataan, pengelolaan, pembinaan, pengawasan, peningkatan SDM maupun teknologi kearsipan.

“Pemerintah Daerah akan berusaha lebih sempurna lagi dalam pengelolaan kearsipan dan memberikan Pelayanan data – data kearsiapan dengan cepat sesuai kebutuhan masyarakat” tuturnya

Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi NTB tahun 2020 – 2040 sudah melalui proses teknokrasi, politis dan partisipasip dari masyarakkat dan instansi terkait baik dalam bentuk konsultasi publik maupun forum - forum diskusi.

Fraksi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempertanyakan penyusunan Raperda RTRW apakah telah sinkron kerangka regulasi melalui pertauran daerah maupun regulasi ditingkat pusat.

“Bahwa secara  komplementer Raperda revisi RT RW NTB sudah selaras dan harmonis dengan peraturan perundang – undangan yang ada diatasnya, mengacu pada kebijakan nasional seperti rencana tata ruang wilayah nasionakl maupun rencana sektoral” jelasnya. (Serly Diskominfotik NTB, 11/9)

NTB PROV
Diskominfotik NTB © 2019 All rights reserved.

Membangun Nusa Tenggara Barat Gemilang

by Dinas KOMINFOTIK NTB

Link Penting

BPS NTB KADARING SIBI (Kamus dalam Jaringan Sistem Isyarat Bahasa Indonesia)

Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat: Jalan Pejanggik No. 12
Mataram, Nusa Tenggara Barat - 83122

Monday - Friday: 07:30 - 16:00 Saturday, Sunday: Closed
0370-622373